Dalam laporan tersebut, enam akun media sosial yang dilaporkan dijerat dengan sejumlah pasal. Kuasa hukum Rizky Billar menyebut ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara tersebut berkisar antara lima hingga lima belas tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah nama publik yang dikenal luas masyarakat. Sementara itu, proses pemeriksaan masih akan berlanjut untuk mengumpulkan keterangan dari para pihak yang terkait dalam laporan tersebut.***
Artikel Terkait
Kasus Hak Cipta yang Membayangi Lesti Kejora Berbulan-bulan Akhirnya Tuntas, Polisi Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana
Berkah Ramadhan! Kasus Laporan Hak Cipta Yoni Dores Gugur, Lesti Kejora Tak Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Kasusnya dengan Lesti Kejora di SP3, Yoni Dores Justru Ungkap Kekecewaan Mendalam akibat Ucapan Rizki Billar ini
Rizky Billar dan Lesti Kejora Diam-Diam Adopsi Anak dari Yayasan, Ternyata Ini Alasan yang Sebenarnya
Nama Lesti Kejora Dicatut untuk Modus Penipuan di TikTok dan WhatsApp, Kuasa Hukum Keluarkan Imbauan Resmi