Sabtu, 6 Juni 2026

Sidang Perceraian Wardatina Mawa Kian Menarik Perhatian, Kesaksian Keluarga Buka Konflik Rumah Tangga yang Lama Tertutup

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 19:00 WIB
Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi  (Instagram.com/@wardatinamawa)
Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi (Instagram.com/@wardatinamawa)

SketsaNusantara.id - Proses perceraian selebgram Wardatina Mawa dengan Insanul Fahmi terus bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Medan, Sumatera Utara.

Dalam sidang terbaru, pihak penggugat menghadirkan anggota keluarga sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kehadiran saksi dari lingkungan keluarga menarik perhatian karena mereka disebut mengetahui secara langsung dinamika rumah tangga pasangan tersebut. Sejumlah persoalan yang terjadi selama pernikahan turut disampaikan dalam persidangan.

Baca Juga: Wardatina Mawa Tegaskan Tak Akan Rujuk dengan Insanul Fahmi

Perkara perceraian ini sendiri telah menjadi perhatian publik sejak gugatan resmi didaftarkan beberapa bulan lalu. Selain proses perceraian, terdapat pula laporan hukum lain yang masih berjalan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Muhammad Idrus selaku kuasa hukum Wardatina Mawa menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan dua orang saksi dari keluarga inti kliennya. Keduanya merupakan kakak dan adik kandung Wardatina Mawa.

Menurut Idrus, para saksi memberikan penjelasan mengenai kondisi rumah tangga yang selama ini dijalani Mawa dan Insanul Fahmi. Keterangan tersebut mencakup berbagai persoalan yang diduga menjadi pemicu konflik di antara keduanya.

Baca Juga: 3 Kali Diretas dan Akhirnya Hilang, Curhat Wardatina Mawa soal Akun Instagram Berisi Kenangan Hidup Selama 10 Tahun

“Jadi saksi memberikan keterangan seputar permasalahan rumah tangga Mawa dan Insan, termasuk penyebab pertengkaran keduanya,” ujar sang pengacara dalam wawancara daring dengan awak media, pada 4 Juni 2026.

Keterangan para saksi berlangsung dalam agenda pemeriksaan yang digelar di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Persidangan berjalan cukup lama karena banyaknya pertanyaan yang diajukan selama proses pemeriksaan.

Idrus menjelaskan bahwa majelis hakim serta kuasa hukum dari kedua pihak aktif menggali berbagai informasi yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tidak bersedia mengungkap secara rinci isi seluruh kesaksian yang telah disampaikan di ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Namun, Idrus mengakui bahwa dugaan perselingkuhan menjadi salah satu hal yang turut dibahas dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut.

“Detailnya tidak bisa kami ungkap di sini ya. Tapi sebagai gambaran saja, dibahas juga soal perselingkuhan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X