SketsaNusantara.id - Kondisi mental aktor Ammar Zoni menjadi sorotan menjelang rencana pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Informasi terbaru menyebutkan, Ammar mengalami tekanan psikologis yang cukup serius setelah sebelumnya sempat berada di lokasi tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ammar mengajukan permohonan resmi agar tidak dipindahkan kembali ke Nusakambangan.
Permintaan itu dilandasi kondisi kejiwaan yang disebut tidak stabil. Pihak keluarga juga disebut ikut memberikan dukungan atas langkah tersebut.
Baca Juga: Kasus Ammar Zoni Memanas, Vonis 7 Tahun Dipersoalkan, Muncul Dugaan Drama hingga Ancaman WhatsApp
Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya mengalami trauma setelah merasakan langsung suasana penahanan di Nusakambangan. Pengalaman tersebut berdampak pada kondisi psikis yang kini menjadi perhatian utama.
"Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya bahwa kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan. Kemudian Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Krisna Murti di kantornya belum lama ini.
Keterangan itu menegaskan bahwa kondisi mental Ammar menjadi pertimbangan penting dalam pengajuan permohonan tersebut. Tim kuasa hukum menilai, pemindahan kembali ke Nusakambangan berpotensi memperburuk keadaan psikologisnya.
Baca Juga: Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding
Selain dari pihak pengacara, pendamping kasus yang juga pemerhati narkoba, Titiek, turut menyampaikan kondisi Ammar saat ini. Ia menyebut bahwa tekanan yang dialami sudah mencapai tingkat tertentu yang perlu diperhatikan secara serius.
"Ketika dalam proses, kemudian sampai dibawa ke NK (Nusakambangan) itu trauma tinggi, dan Ammar sudah sampai pada tingkat depresi," kata Titiek.
Pernyataan tersebut memperkuat alasan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum. Mereka menilai, langkah pemindahan harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan, bukan hanya aspek administratif semata.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut berisi permohonan agar Ammar tetap menjalani masa penahanan di wilayah Jakarta.
Salah satu opsi yang diajukan adalah penempatan di Lapas Cipinang. Lokasi tersebut dinilai lebih sesuai dengan kondisi Ammar saat ini.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Artikel Terkait
Haldy Sabri Protes Pleidoi Ammar Zoni, Kuasa Hukum Buka Suara soal Penyebutan Irish Bella di Persidangan
Ammar Zoni Buka Suara soal Pleidoi yang Disorot, Singgung Irish Bella hingga Tuai Respons Suami
Ammar Zoni Klarifikasi Pleidoi yang Viral, Minta Maaf dan Tegaskan Tetap Jaga Hubungan dengan Irish Bella
Fakta Baru Ammar Zoni dan Irish Bella, Komunikasi soal Anak Terputus di Tengah Kasus Narkoba
Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkotika di PN Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Sebut Klien Alami Hal Berat Ini