Kamis, 18 Juni 2026

Ammar Zoni Trauma Berat Usai dari Nusakambangan, Ajukan Permohonan Bertahan di Jakarta karena Alasan Psikis yang Mengkhawatirkan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 6 Mei 2026 | 19:00 WIB
Potret Ammar Zoni setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya. (Instagram/lambegosiip)
Potret Ammar Zoni setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat terkait kasus narkoba yang menjeratnya. (Instagram/lambegosiip)

SketsaNusantara.id - Kondisi mental aktor Ammar Zoni menjadi sorotan menjelang rencana pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Informasi terbaru menyebutkan, Ammar mengalami tekanan psikologis yang cukup serius setelah sebelumnya sempat berada di lokasi tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ammar mengajukan permohonan resmi agar tidak dipindahkan kembali ke Nusakambangan.

Permintaan itu dilandasi kondisi kejiwaan yang disebut tidak stabil. Pihak keluarga juga disebut ikut memberikan dukungan atas langkah tersebut.

Baca Juga: Kasus Ammar Zoni Memanas, Vonis 7 Tahun Dipersoalkan, Muncul Dugaan Drama hingga Ancaman WhatsApp

Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya mengalami trauma setelah merasakan langsung suasana penahanan di Nusakambangan. Pengalaman tersebut berdampak pada kondisi psikis yang kini menjadi perhatian utama.

"Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya bahwa kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan. Kemudian Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Krisna Murti di kantornya belum lama ini.

Keterangan itu menegaskan bahwa kondisi mental Ammar menjadi pertimbangan penting dalam pengajuan permohonan tersebut. Tim kuasa hukum menilai, pemindahan kembali ke Nusakambangan berpotensi memperburuk keadaan psikologisnya.

Baca Juga: Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding

Selain dari pihak pengacara, pendamping kasus yang juga pemerhati narkoba, Titiek, turut menyampaikan kondisi Ammar saat ini. Ia menyebut bahwa tekanan yang dialami sudah mencapai tingkat tertentu yang perlu diperhatikan secara serius.

"Ketika dalam proses, kemudian sampai dibawa ke NK (Nusakambangan) itu trauma tinggi, dan Ammar sudah sampai pada tingkat depresi," kata Titiek.

Pernyataan tersebut memperkuat alasan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum. Mereka menilai, langkah pemindahan harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan, bukan hanya aspek administratif semata.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut berisi permohonan agar Ammar tetap menjalani masa penahanan di wilayah Jakarta.

Salah satu opsi yang diajukan adalah penempatan di Lapas Cipinang. Lokasi tersebut dinilai lebih sesuai dengan kondisi Ammar saat ini.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari jaringan narkoba internasional.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X