Kamis, 18 Juni 2026

Vonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Bimbang Ajukan Banding

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 28 April 2026 | 16:30 WIB
Ammar Zoni. (X @IndoPopBase)
Ammar Zoni. (X @IndoPopBase)


SketsaNusantara.id - Putusan pengadilan terhadap Ammar Zoni dalam kasus narkotika masih menjadi perhatian publik.

Setelah divonis tujuh tahun penjara, langkah hukum lanjutan dari sang aktor belum dipastikan.

Hingga beberapa hari setelah sidang vonis digelar, keputusan untuk mengajukan banding masih belum ditentukan.

Baca Juga: Vonis 7 Tahun Tak Diterima, Ammar Zoni Ajukan Banding dan Minta Tak Dipindah ke Nusakambangan

Kondisi ini membuat proses hukum berikutnya masih menunggu kepastian dari pihak terkait.

Informasi terbaru disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti. Ia menyebut bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah yang akan diambil dalam waktu dekat.

"Dari hasil diskusi sementara dengan team saya, Ammar masih ragu untuk banding. Dia masih mau pikir-pikir dulu," ungkapnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada 27 April 2026.

Baca Juga: Reaksi Aditya Zoni Usai Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Tegaskan Soal Ini Kepada Sang Kakak

Krisna menjelaskan bahwa komunikasi dengan kliennya terus dilakukan untuk menentukan sikap resmi. Keputusan tersebut dinilai penting karena akan menentukan arah proses hukum berikutnya.

Ia juga menyebut bahwa waktu penentuan keputusan tidak akan berlangsung lama. Dalam beberapa hari ke depan, pihaknya menargetkan sudah ada kepastian terkait langkah banding.

"Besok atau lusa akan ada putusan. Karena saya mau ke China, jadi ada tim yang akan berkoordinasi dengan Ammar," ujarnya.

Sementara itu, putusan vonis terhadap Ammar Zoni telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Ammar terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Selain hukuman badan, Ammar juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini menjadi dasar bagi pihak keluarga untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Keluarga Ammar Zoni, yang diwakili oleh Aditya Zoni, sebelumnya telah menyampaikan kekecewaan atas vonis tersebut. Mereka menyatakan akan mengupayakan banding sebagai respons terhadap putusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X