Selasa, 16 Juni 2026

Vonis 7 Tahun Tak Diterima, Ammar Zoni Ajukan Banding dan Minta Tak Dipindah ke Nusakambangan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 25 April 2026 | 20:30 WIB
Ammar Zoni. (X @IndoPopBase)
Ammar Zoni. (X @IndoPopBase)

SketsaNusantara.id - Aktor Ammar Zoni telah menerima putusan hakim dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Meski demikian, langkah hukum belum berhenti pada putusan tersebut. Melalui kuasa hukum barunya, Ammar disebut akan mengajukan banding. Upaya ini dilakukan untuk menantang putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Reaksi Aditya Zoni Usai Ammar Zoni Divonis 7 Tahun, Tegaskan Soal Ini Kepada Sang Kakak

Selain fokus pada banding, terdapat hal lain yang menjadi perhatian.

Ammar Zoni disebut keberatan jika harus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ia menginginkan lokasi penahanan yang lebih dekat dengan keluarganya.

Kuasa hukum Ammar, Dwana Toligi, menjelaskan bahwa kliennya berharap tetap menjalani masa tahanan di wilayah Jakarta atau Bogor.

Baca Juga: Tak Puas Putusan Hakim, Ammar Zoni Pilih Kuasa Hukum Baru dan Ajukan Banding dalam 7 Hari

Hal ini dinilai penting untuk menjaga komunikasi dengan keluarga.

"Dia kalau bisa ya tetap di Jakarta karena kan bisa dekat dengan keluarga gitu kan. Tapi ya kita juga mengajukan proses jika diperlukan pemindahan dari Nusakambangan ke Jakarta atau Bogor gitu agar lebih dekat dengan keluarga," tutur Dwana di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Dwana, keinginan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan tetap mengikuti aturan yang ada. Pendekatan ini dilakukan agar tidak memengaruhi jalannya proses banding.

"Kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia," katanya.

Dalam penjelasannya, Dwana juga menyebut bahwa Ammar masih memiliki harapan terkait hasil banding.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X