Rabu, 17 Juni 2026

Tak Puas Putusan Hakim, Ammar Zoni Pilih Kuasa Hukum Baru dan Ajukan Banding dalam 7 Hari

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 24 April 2026 | 10:20 WIB
Vonis 7 tahun penjara picu Ammar Zoni ganti pengacara, tim baru ungkap dugaan kejanggalan sidang (X @IndoPopBase)
Vonis 7 tahun penjara picu Ammar Zoni ganti pengacara, tim baru ungkap dugaan kejanggalan sidang (X @IndoPopBase)

SketsaNusantara.id - Aktor Tanah Air, Ammar Zoni, mengambil langkah strategis usai dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia memutuskan mengganti tim kuasa hukum sebagai upaya menghadapi proses hukum lanjutan di tingkat banding.

Keputusan tersebut diambil tidak lama setelah sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis 23 April 2026 Ammar menilai diperlukan pendekatan baru untuk memperjuangkan keadilan dalam perkara yang menjeratnya.

Pengacara baru Ammar, Dwana Toligi, membenarkan bahwa kerja sama dengan kuasa hukum sebelumnya telah berakhir di tingkat pengadilan negeri. Ia menegaskan, timnya kini akan mengambil alih sepenuhnya proses hukum sesuai arahan klien.

Baca Juga: Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Kasus Narkotika di PN Jakarta Pusat, Kuasa Hukum Sebut Klien Alami Hal Berat Ini

“Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum sampai tingkat Pengadilan Negeri. Untuk selanjutnya, kami akan melanjutkan apa yang menjadi keinginan Bang Ammar,” ujar Dwana di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Langkah pergantian pengacara ini disebut bukan tanpa alasan. Ammar merasa terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung, yang kemudian memicu ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh anggota tim hukum lainnya, Dimas Ramadan. Ia mengatakan bahwa setelah putusan dibacakan, pihaknya sempat berdiskusi langsung dengan Ammar dan mendengar berbagai catatan penting terkait jalannya persidangan.

Baca Juga: Fakta Baru Ammar Zoni dan Irish Bella, Komunikasi soal Anak Terputus di Tengah Kasus Narkoba

“Bang Ammar menceritakan ada banyak hal yang menurutnya janggal selama proses sidang. Ia merasa tidak puas dengan hasil putusan, sehingga kami akan menempuh upaya banding,” jelas Dimas.

Selain faktor ketidakpuasan, kebutuhan akan strategi hukum yang lebih komprehensif juga menjadi pertimbangan utama. Ammar berharap tim barunya mampu memberikan pendekatan yang lebih maksimal dalam menghadapi proses hukum di tingkat berikutnya.

Tim kuasa hukum baru pun bergerak cepat. Mereka menargetkan pengajuan banding dilakukan dalam waktu dekat, mengingat batas waktu yang diberikan undang-undang hanya tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Ammar Zoni Klarifikasi Pleidoi yang Viral, Minta Maaf dan Tegaskan Tetap Jaga Hubungan dengan Irish Bella

“Dalam tujuh hari ini, sebagaimana batas waktu yang diberikan, kami akan segera mengajukan banding,” tegas Dwana.

Langkah banding ini dinilai sebagai peluang penting untuk mendapatkan keringanan hukuman. Tim pengacara optimistis bahwa dengan pendekatan yang tepat, hasil yang lebih baik masih dapat diperjuangkan di tingkat pengadilan lebih tinggi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X