SketsaNusantara.id - Aktor Tanah Air, Ammar Zoni, mengambil langkah strategis usai dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia memutuskan mengganti tim kuasa hukum sebagai upaya menghadapi proses hukum lanjutan di tingkat banding.
Keputusan tersebut diambil tidak lama setelah sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis 23 April 2026 Ammar menilai diperlukan pendekatan baru untuk memperjuangkan keadilan dalam perkara yang menjeratnya.
Pengacara baru Ammar, Dwana Toligi, membenarkan bahwa kerja sama dengan kuasa hukum sebelumnya telah berakhir di tingkat pengadilan negeri. Ia menegaskan, timnya kini akan mengambil alih sepenuhnya proses hukum sesuai arahan klien.
“Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum sampai tingkat Pengadilan Negeri. Untuk selanjutnya, kami akan melanjutkan apa yang menjadi keinginan Bang Ammar,” ujar Dwana di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Langkah pergantian pengacara ini disebut bukan tanpa alasan. Ammar merasa terdapat sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung, yang kemudian memicu ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh anggota tim hukum lainnya, Dimas Ramadan. Ia mengatakan bahwa setelah putusan dibacakan, pihaknya sempat berdiskusi langsung dengan Ammar dan mendengar berbagai catatan penting terkait jalannya persidangan.
Baca Juga: Fakta Baru Ammar Zoni dan Irish Bella, Komunikasi soal Anak Terputus di Tengah Kasus Narkoba
“Bang Ammar menceritakan ada banyak hal yang menurutnya janggal selama proses sidang. Ia merasa tidak puas dengan hasil putusan, sehingga kami akan menempuh upaya banding,” jelas Dimas.
Selain faktor ketidakpuasan, kebutuhan akan strategi hukum yang lebih komprehensif juga menjadi pertimbangan utama. Ammar berharap tim barunya mampu memberikan pendekatan yang lebih maksimal dalam menghadapi proses hukum di tingkat berikutnya.
Tim kuasa hukum baru pun bergerak cepat. Mereka menargetkan pengajuan banding dilakukan dalam waktu dekat, mengingat batas waktu yang diberikan undang-undang hanya tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Dalam tujuh hari ini, sebagaimana batas waktu yang diberikan, kami akan segera mengajukan banding,” tegas Dwana.
Langkah banding ini dinilai sebagai peluang penting untuk mendapatkan keringanan hukuman. Tim pengacara optimistis bahwa dengan pendekatan yang tepat, hasil yang lebih baik masih dapat diperjuangkan di tingkat pengadilan lebih tinggi.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Bacakan Pleidoi Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Sudah Siap dengan Dokumen Tebal dan Dukungan Keluarga
Ammar Zoni Rayakan Idul Fitri di Lapas, Dapat Kunjungan Keluarga dan Menu Spesial
Kabar Ammar Zoni Sakit di Penjara Terbantahkan, Siapkan Pleidoi 100 Halaman dan Pangkas Rambut Jelang Sidang
Ammar Zoni Menangis di Sidang, Akui Kehilangan Waktu Bersama Anak dan Tak Tahu Kabar Terbaru Mereka
Pledoi Ammar Zoni Disorot, Haldy Sabri Kritik Pembelaan yang Bawa Nama Irish Bella