Jika somasi yang telah dilayangkan tidak diindahkan, pihak manajemen menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Laporan direncanakan akan diajukan ke Mabes Polri.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Hingga kini, proses penanganan masih berlangsung. Pihak manajemen menunggu respons dari akun-akun yang telah diberikan somasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Rossa Ceritakan Kebahagiaannya Membawa Lagu ‘Indonesia Pusaka’ di Istana Negara saat Perayaan HUT RI ke-80: Aku Merinding…
Rossa Buka Suara Soal Kisah Cintanya dengan Ivan Gunawan di Masa Lalu, Ternyata Begini Awal Kenalnya
Penyanyi Rossa Pilih Bantu Bisnis UMKM Ketika Krisis Politik, Ia Pengen Larisin Jajanan di Pinggir Jalan
Rossa Tampil Bawakan Lagu Melayu dan Bawa Pulang Penghargaan dari Malaysia, Penyanyi Ayat-ayat Cinta Ungkap Hal Ini...
Rossa Tampil Anggun dengan Busana Palestina, Suarakan Perdamaian Lewat Lagu Heal The World