Meskipun dianggap menghina Wapres, Mahfud menyebut Pandji Pragiwaksono tak bisa dikenakan hukum mengingat peristiwanya terjadi sebelum UU KUHP baru resmi diberlakukan.
"Kalaupun itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026," terangnya.
"Meskipun baru tayang sekarang, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang itu kapan? Dia mengatakan itu bulan Desember 2025. Jadi, Mas Panji tenang. Anda gak bisa dihukum kalo ada masalah nanti saya yang bela," tuturnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga mengkritik KUHP baru yang membatasi kebebasan berpendapat dan dinilai mereduksi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Itu hak asasi, semua orang bisa ngomong. Undang-Undang baru ini kenapa dapat pandangan negatif, karena ini disahkan pemerintah dan DPR, dianggap cari aman agar mereka tidak dikritik," kata Mahfud.
"Menurut saya, hal itu bertentangan dengan konstitusi. Karena pada dasarnya konstitusi itu kan intinya mengatur pemerintahan negara untuk melindungi hak asasi manusia," ujarnya.
Mahfud juga menyebut UU KUHP baru yang diberlakukan di awal tahun 2026 ini juga dianggap keliru karena substansinya bertentangan dengan konstitusi.
"Dulu MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan dengan tegas UU ini meredusir hak asasi, tapi kenapa sekarang dimunculkan lagi, mungkin karena medsos yang terlalu banyak informasi liar yang mempengaruhi masyarakat," ucapnya.
"Namun, sekarang masyarakat juga perlu kebebasan berpendapat, maka dari itu saya mendukung aturan ini diadukan kembali ke MK agar bisa mengarahkan kembali jalannya ketatanegaraan kita," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Mahfud MD Bicara Blak-blakan soal Bencana Sumatera, Kerusakan Hutan, hingga Dugaan Kolusi Perizinan yang Dinilai Memicu Longsor dan Banjir
Bintang Emon Kritik Anggota Dewan yang Dianggap Iri pada Influencer Viral, Soroti Anomali di Pemerintahan hingga Singgung Mental Monopoli Wakil Rakyat
Mahfud MD Tegaskan Peraturan Polri No. 10 tahun 2025 Bertentangan Dengan Dua Undang-undang ini: Saya Bicara Sebagai Dosen Hukum Tata Negara!
Viral! Aksi Kakek Ngadu ke Presiden, Sampaikan Keluhan Warga saat Kunjungan ke Lokasi Pengungsian di Langkat Sumut, Sikap Prabowo Tuai Kritik
Jangan Angkuh! Wakil Rakyat Malaysia Kecewa Bantuan Korban Bencana Sumatra Dinilai 'Tak Seberapa', Sampaikan Kritik Keras untuk Pemerintah Indonesia
Ramai Teror ke Influencer Usai Kritik Bencana Sumatera, Menteri HAM Tegaskan Negara Bukan Pelaku