Kamis, 4 Juni 2026

Jonathan Frizzy Resmi Keluar dari Penjara Lebih Cepat Dari Masa Bebas Murninya, Ternyata Ini Penyebabnya

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00 WIB
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan kenapa Jonathan Frizzy alias Ijonk lebih cepat keluar penjara dari masa penahanannya yang asli.  (Instagram.com/@ijonkfrizzy)
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan kenapa Jonathan Frizzy alias Ijonk lebih cepat keluar penjara dari masa penahanannya yang asli. (Instagram.com/@ijonkfrizzy)


SketsaNusantara.id - Kabar terbaru datang dari aktor Jonathan Frizzy yang akhirnya bisa menghirup udara bebas sejak masa penahanannya.

Jonathan Frizzy dipastikan telah resmi keluar dari penjara Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026.

Keputusan pembebasan Jonathan Frizzy ini disebabkan karena adanya program Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Dapat Bebas Bersyarat, Ini yang Akan Dilakukan Ijonk Pasca Keluar dari Lapas Tangerang

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.

Rika menyampaikan bahwa pria yang akrab disapa Ijonk itu sudah memenuhi syarat untuk keluar lebih awal sebelum masa bebas murninya tiba.

"Dibebaskan dengan program cuti bersyarat," ucap Rika Aprianti yang dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube @Reyben Entertainment.

Baca Juga: 
3 Alasan Jonathan Frizzy Bsa Bebas Bersyarat Usai Ditahan 6 Bulan di Lapas Tangerang, Kabapas: yang Pertama Dia...

Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pun menjadi penyebab lain kekasih aktris Ririn Dwi Ariyanti itu diperbolehkan keluar per hari ini.

Meskipun sebenarnya, jika mengikuti hitungan bebas murni baru akan keluar pada 8 Maret 2026 mendatang.

Kebebasan yang bisa dinikmati Ijonk saat ini tidak lantas membuatnya bisa beraktivitas tanpa ada pengawasan.

Ia diketahui masih berada di bawah bawah pengawasan ketat dan harus ikut bimbingan sampai masa hukumannya berakhir.

"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang," beber Rika.

Lebih lanjut, bintang sinetron Bunga di Tepi Jalan itu juga tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum apa pun selama masa bimbingan luar.

Baik itu hukum pidana baru maupun aturan wajib lapor yang memang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X