Ketika Jonathan sampai melakukan pelanggaran, maka program cuti bersyaratnya akan dicabut.
Tak hanya itu, Jonathan Frizzy juga harus kembali ke dalam lapas untuk menjalani sisa pidananya disana.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy dijatuhi vonis penjara selama 8 bulan atas kasus penyelundupan hingga peredaran vape yang mengandung zat Etomidate.
Kasus yang bermula pada Maret 2025 itu terjadi dimana Ijonk terbukti turut berperan sebagai fasilitator.
Fadiliatoe ini bertugas membantu mencarikan kurir untuk membawa cartridge vape berisi obat keras dari Malaysia ke Indonesia.
Bahkan, Ijonk disebut ikut menginisiasi pembuatan grup WA ' Berangkat' untuk mengkoordinasikan pengiriman barang ilegal tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Vape Ilegal dan Terancam 12 Tahun Penjara, Netizen Soroti Perubahan Sikap Ririn dan Dhena Devanka
Intip 5 Fakta Terbaru Jonathan Frizzy di Kasus Vape Berisi Obat Keras, Mulai dari Isolasi Hingga Kesehatannya
Sudah Akan Memasuki Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ungkap Tak Ada Keluarga Menjenguk Jonathan Frizzy, Ririn Dwi Ariyanti Kemana?
Nama Ririn Dwi Ariyanti Ikut Terseret Kasus Vape Jonathan Frizzy, Pengacara Bongkar Fakta Sebenarnya
Kawan Jadi Lawan? Jonathan Frizzy Sanggah Kesaksian Evan Darma, Bantah Tahu Kandungan Etomidate dalam Vape