Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Ijonk juga mengungkapkan kondisi sang klien saat keluar dari lapas.
“Untuk Ijonk sendiri dalam keadaan sehat,” jelasnya sambil meminta doa untuk sang klien.
“Mohon doanya dari rekan-rekan media dan masyarakat Indonesia agar Ijonk bisa kembali bekerja lagi dengan baik,” imbuhnya.
Alasan Ijonk Bisa Mendapatkan Bebas Bersyarat
Aktor yang terlibat dalam kasus Vape berisi obat keras ini divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025 lalu.
Ijonk sendiri baru resmi bebas pada 8 Maret 2026 mendatang. Namun usai menjalani 2/3 masa hukuman dan dinilai memenuhi syarat, ia akhirnya mendapatkan cuti bersyarat atau bebas bersyarat.
“Dia berkelakukan baik. Dia juga berhak mendapatkan cuti menjelang bebas,” ungkap Kabapas Tangerang Heri Aris.
Ia menambahkan, Ijonk yang telah mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas dianggap sudah bisa beradaptasi kembali ke masyarakat.
Masih Harus Lapor
Meski sudah bisa menghirup udara bebas, namun Jonathan Frizzy masih harus menjalani wajib lapor.
“Dia sudah melakukan bebas bersyarat dan wajib lapor di Bapas Kelas I Tangerang,” imbuh Aris.
Selama satu bulan, Ijonk wajib melaksanakan 2 hingga 3 kali wajib lapor.
Kendati demikian, Ijonk bisa tetap berpergian bahkan ke luar negeri dengan izin dari terlebih dahulu.
Artikel Terkait
Ibrahim Risyad Sebut Salshabilla Adriani Harus Kerja dan Dilarang Hanya Jadi Ibu Rumah Tangga, Begini Alasannya
Fairuz A Rafiq Memberi Dukungan Moral untuk Wardatina Mawa yang Masih Berjuang Mencari Keadilan: Kamu Hebat
Sule Disinggung Akan Nikah dengan DJ Lagi, Mahalini Hanya Bisa Istighfar
Menolak Redup! Jule Kepergok Liburan Bareng di Bali Bareng Jefri Nichol, Benarkah Pacaran?
Rangga Dewamoela Merayakan Ulang Tahun ke-38, Dapat Kado Tiket Umrah di Awal 2026?
Buka Tahun 2026 dengan Bahagia, Pasangan Sylvia Fully dan Kevin Andrean Bagikan Foto Romantis: Tetap Berlayar Bersama..