Kamis, 4 Juni 2026

Jonathan Frizzy Dapat Bebas Bersyarat, Ini yang Akan Dilakukan Ijonk Pasca Keluar dari Lapas Tangerang

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 7 Januari 2026 | 15:45 WIB
Jonathan frizzy ungkap hal yang akan segera ia lakukan pasca dapatkan bebas bersyarat (Instagram/ijonkfrizzy)
Jonathan frizzy ungkap hal yang akan segera ia lakukan pasca dapatkan bebas bersyarat (Instagram/ijonkfrizzy)

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Ijonk juga mengungkapkan kondisi sang klien saat keluar dari lapas.

“Untuk Ijonk sendiri dalam keadaan sehat,” jelasnya sambil meminta doa untuk sang klien.

“Mohon doanya dari rekan-rekan media dan masyarakat Indonesia agar Ijonk bisa kembali bekerja lagi dengan baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Intip 5 Fakta Terbaru Jonathan Frizzy di Kasus Vape Berisi Obat Keras, Mulai dari Isolasi Hingga Kesehatannya

Alasan Ijonk Bisa Mendapatkan Bebas Bersyarat

Aktor yang terlibat dalam kasus Vape berisi obat keras ini divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025 lalu.

Ijonk sendiri baru resmi bebas pada 8 Maret 2026 mendatang. Namun usai menjalani 2/3 masa hukuman dan dinilai memenuhi syarat, ia akhirnya mendapatkan cuti bersyarat atau bebas bersyarat.

“Dia berkelakukan baik. Dia juga berhak mendapatkan cuti menjelang bebas,” ungkap Kabapas Tangerang Heri Aris.

Ia menambahkan, Ijonk yang telah mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam lapas dianggap sudah bisa beradaptasi kembali ke masyarakat.

Baca Juga: Terbaru! Intip 5 Fakta Tak Terduga Jonathan Frizzy Atas Kasus Peredaran Vape yang Mengandung Obat Keras

Masih Harus Lapor

Meski sudah bisa menghirup udara bebas, namun Jonathan Frizzy masih harus menjalani wajib lapor.

“Dia sudah melakukan bebas bersyarat dan wajib lapor di Bapas Kelas I Tangerang,” imbuh Aris.

Selama satu bulan, Ijonk wajib melaksanakan 2 hingga 3 kali wajib lapor.

Kendati demikian, Ijonk bisa tetap berpergian bahkan ke luar negeri dengan izin dari terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X