SketsaNusantara.id - Rully Anggi Akbar atau akrab disapa Ezel yang merupakan suami dari komedian Boiyen kini menghadapi somasi kedua.
Somasi kedua ini dilayangkan pihak penggugat setelah mereka tak menemukan titik temu untuk penyelesaian masalah tersebut.
"Titik temu tidak ada, kemarin kita bertemu dan tiada ada titik temu, karena tidak ada kepastian maka kita kepada yang bersangkutan somasi kedua," tegas Santura Nababan selaku kuasa hukum korban suami Boiyen dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.
Sebelumnya, Rully dilaporkan oleh seorang investor berinisial RF terkait kerja sama bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia yang berlokasi di Yogyakarta.
Korban mengaku telah mengucurkan dana investasi sebesar Rp200 juta sejak Agustus 2023.
Namun, aliran dana tersebut dipermasalahkan karena ditransfer ke rekening pribadi Rully, bukan ke rekening perusahaan (CV).
Rully dikabarkan hanya memberikan bagi hasil selama empat hingga lima bulan pertama yakni sekitar Rp6 juta per bulan dan setelah itu, pembayaran berhenti dan komunikasi disebut mulai memburuk.
Sebab dinilai tidak merespons dengan baik dan dianggap lari dari tanggung jawab, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Santura Nababan, telah melayangkan somasi resmi pada 23 Desember 2025.
Pihak korban memberikan waktu umumnya 3x24 jam bagi Rully untuk menunjukkan itikad baik sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.
"Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melalui jalur perdamaian dulu, kita tidak boleh berprasangka buruk," ungkap Santura Nababan dibalik alasan hingga ada somasi kedua.
Artikel Terkait
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Beri Pesan Haru untuk Rafathar yang Mulai Beranjak Remaja
Nggak Nyangka! Irfan Hakim Simpan Dendam Ini ke Seorang Dokter yang Dinilai sebagai Penyebab Sang Ayah Meninggal Dunia
Inilah 4 Fakta Klarifikasi Yuka, Mulai dari Hubungannya dengan Aya Balqis hingga Isu Berselingkuh dengan Jule
Profil dan Biodata Diva Azzura Vriska, Artis Cilik Sekaligus Influencer yang Diisukan Dekat dengan Na Daehoon: Umur, Karier