Sehingga siapa saja boleh langsung membawa surat perjanjian damai ke kantor polisi agar perkara yang sedang berjalan antara kedua belah pihak bisa segera dihentikan polisi.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, pihak kepolisian akan memproses penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan keadilan restoratif dan kasus ini pun dinyatakan selesai secara kekeluargaan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Atta Halilintar Berikan Bonus Rp111 Juta untuk Timnas Futsal Indonesia Usai Raih Medali Emas dalam SEA Games 2025
Anji Umumkan Batal Manggung untuk Pertama Kalinya dalam 20 Tahun Karier: Suara Tak Bisa Digunakan, Tutup 2025 dengan Refleksi
Inilah 4 Kasus Dewi Perssik Sebelum Kena Hujat Pasca Bela Prabowo Soal Banjir di Aceh, Pernah Dipenjara Gegara Ini
Terapkan Strategi Follow the Money di Kasus Korupsi BJB Ridwan Kamil, Aura Kasih Akan Dipanggil KPK?
Memaki-maki Rizky Billar saat Live Streaming, Istri Polisi Ini Bersiap Terancam Dituntut Hukum, Begini Kronologinya
Inilah Curhatan Pilu Audy Item yang Kerap Dibully Gegara Badannya Dinilai Gemuk, Ngaku Sudah Lakukan Banyak Hal
Tepis Isu Telah Menjelekkan Keluarga Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Mantap untuk Tetap Gugat Cerai
Heboh! Anrez Adelio Diduga Hamili Friceilda Prillea, Tinggalkan Kekasihnya yang Tengah Hamil 8 Bulan