Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, yaknidengan sengaja melakukan tipu muslihat, bujuk rayu, atau serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Update Kasus Dugaan Aborsi yang Seret Vadel Badjideh, Sidang Bakal Digelar Tertutup? Ternyata Ini Alasannya
Tak Ada Kata Maaf untuk Vadel Badjideh, Pihak Nikita Mirzani Akan Tuntaskan Kasus Pencabulan dan Aborsi yang Dialami Lolly
Respons Menohok Nikita Mirzani Sebelum Bertemu Vadel Badjideh, Ibunda Lolly Pasang Senyum Tapi Aslinya...
Detik-Detik Lolly Anak Nikita Mirzani jadi Saksi Sidang Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan, Laura Meizani Sampai Istighfar karena...
5 Fakta Sidang Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan: Nikita Mirzani dan Lolly Hadir Sebagai Saksi, Keluarga Tak Beri Maaf?