Kamis, 4 Juni 2026

Banding Gagal, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Menjadi 12 Tahun Penjara, Pengadilan Tinggi Jakarta Ungkap Alasannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Minggu, 9 November 2025 | 18:00 WIB
Potret Vadel Badjideh  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Potret Vadel Badjideh (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id – Upaya banding yang diajukan oleh dancer Vadel Badjideh gagai, justru hukuman terhadapnya kini diperberat.

Upaya hukum Vadel Badjideh dalam kasus tindak pidana persetubuhan dan aborsi  anak di bawah umur terhadap Lolly anak Nikita Mirzani harus kandas.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukuman terhadap terdakwa.

Baca Juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Bongkar Fakta Baru dan Berikan Pesan

Jika semula Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, kini hukumannya dinaikkan menjadi 12 tahun penjara.

Putusan banding ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini sekaligus menyamai tuntutan awal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan tingkat pertama.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel Badjideh dinyatakan terbukti bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

Baca Juga: Kesandung Kasus Asusila Anak, Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara! Sang Ibunda Pingsan Usai Dengar Putusan Hakim

Namun, baik pihak Vadel Badjideh maupun JPU sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diumumkan tersebut secara resmi mengubah vonis tingkat pertama.

"Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap Vadel Badjideh dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan aborsi, menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Meski Dituntut 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Tegar Hadapi Proses Hukum dengan Doa dan Dukungan Keluarga

Denda sebesar Rp 1 miliar tersebut tetap berlaku, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, sesuai dengan putusan sebelumnya.

Sebelumnya, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana aborsi. 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X