Minggu, 19 Juli 2026

Kesandung Kasus Asusila Anak, Vadel Badjideh Resmi Divonis 9 Tahun Penjara! Sang Ibunda Pingsan Usai Dengar Putusan Hakim

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Vadel Badjideh resmi divonis atas kasus asusila anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani  (Tangkapan layar YouTube Insertlive )
Vadel Badjideh resmi divonis atas kasus asusila anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani (Tangkapan layar YouTube Insertlive )

SketsaNusantara.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat vonis dijatuhkan kepada seleb TikTok Vadel Badjideh.

Majelis hakim memutuskan Vadel bersalah dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan aborsi, dengan hukuman penjara sembilan tahun serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut sontak membuat keluarga Vadel terpukul. Sang ibunda, Titin Badjideh, yang hadir mendampingi putranya, tak kuasa menahan emosi.

Baca Juga: Meski Dituntut 12 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Tegar Hadapi Proses Hukum dengan Doa dan Dukungan Keluarga

Duduk tepat di belakang kursi terdakwa, Titin tampak sejak awal menahan kegelisahan dengan terus melafalkan zikir. Namun ketika hakim membacakan putusan, tubuhnya mulai melemah dan akhirnya tertunduk di bahu sang suami, Umar Badjideh.

Kedua putra lainnya, Martin dan Bintang, yang ikut hadir, berusaha menenangkan sang ibu. Sayangnya, upaya itu tak cukup. Begitu sidang selesai dan para pengunjung beranjak keluar dari ruang 6 PN Jakarta Selatan, Titin mendadak kesulitan bernapas hingga akhirnya pingsan. Ia terpaksa dibopong menuju kursi di luar ruang sidang oleh kedua anaknya.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, apabila tidak mampu dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan, dilansir SketsaNusantara.id dari YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Vadel Badjideh Hadapi Tuntutan Berat dan Denda Miliaran Atas Kasus Laporan Nikita Mirzani

Kasus ini sendiri bermula dari laporan artis Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.

Ia menuduh Vadel telah melakukan persetubuhan terhadap putrinya yang masih di bawah umur hingga menyebabkan kehamilan, lalu memaksa melakukan aborsi. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Atas laporan itu, Vadel dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis sembilan tahun, lebih ringan dari ancaman maksimal.

Baca Juga: Nikita Mirzani Makin Murka? Fahmi Bachmid Bongkar Kebohongan Vadel Badjideh Soal Kasus Lolly: Lebih Sadis dari yang Ada...

Putusan ini menjadi pukulan berat bagi keluarga besar Badjideh. Hingga sidang berakhir, Vadel sendiri tampak terdiam tanpa banyak komentar, sementara tangis ibunda terus mewarnai jalannya persidangan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X