Tak hanya itu, kuasa hukum Nadya pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa pasal.
Hal ini dilakukan demi menindaklanjuti tudingan pencemaran nama baik yang dilontarkan keluarga Adnan.
“Salah satunya pencemaran nama baik, berita bohong, dan ada beberapa lagi pasal yang nanti kita bisa kenakan,” sambungnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan kesiapannya jika harus menghadapi proses hukum kalau memang kasus itu dibawa sampai ke pengadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Relakan 88 Tas Mewah dan Deposito Miliaran Dirampas Negara
Angga Yunanda Spill Tawaran Syuting Bareng Istri Usai Berangkat Umroh, Film Dopamin Bakal Tayang pada Bulan November Mendatang
Divonis Lebih Ringan dari Nikita Mirzani, Mail Syahputra Mengaku Kecewa namun Juga Takut Ajukan Banding dengan Alasan Ini
Bebas dari Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ungkap Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU dan Siap Naik Banding
Belum Puas, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Sedang Incar Oknum Berinisial 'O', Dokter Oky?