Warganet menyindir Ahmad Dhani bak "pahlawan kesiangan". Di sisi lain, sejumlah warganet menyebut ada kesalahpahaman yang menimbulkan pro kontra di media sosial.
"Baca semua statement secara rinci, Pakde Dhani konsisten bilang kalo cafe dan penyanyi2 cafe dipersilahkan memutar lagu dewa 19 tanpa harus bayar royalty, cukup izin aja," tulis akun @wu****n.
"Banyak yang salah paham. Padahal Pakde (Dhani) dari dulu bolehkan putar lagu Dewa19 di cafe manapun bahkan boleh dinyanyikan pengamen jalanan. Yang gak boleh itu dikomersilkan dan dinyanyikan dalam konser berbayar, yang pakai lagu Dewa19 tak izin pula. Pasti bayar royalty lah, karena banyak musisi sekarang asal cover lagu orang lain seenaknya aja," tegas akun @vi****w
LMKN, sebagai lembaga yang mengelola hak cipta musik di Indonesia, baru-baru ini mengingatkan pelaku usaha seperti kafe dan restoran untuk membayar royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha mereka.
Tak hanya lagu dari band atau musisi tenama, bahkan instrumen alami seperti kicauan burung, alunan nada orkestra, hingga pemutaran lagu Indonesia Raya karya WR Supratman pun dikenakan royalti yang menuai protes hingga dinilai merugikan UMKM.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Admin Bupati Pekalongan Minta Maaf Usai Viral Gegara Balas Komentar Bernada Kasar, Klarifikasinya Malah Bikin Curiga Netizen: Ada yang Jadi Tumbal...
Soal Polemik Royalti, Ariel NOAH Singgung Kebiasaan Lama hingga Tak Masalah Lagunya Dibawakan Tanpa Izin Langsung: Agak Repot
Lagu Charly Van Houten Resmi Bebas Royalti, Warganet Terbelah antara Puji Sikap dan Soroti Edukasi Hak Cipta
Di Tengah Perang Royalti Musisi, Apa Alasan Charly Van Houten Justru Gratiskan Semua Lagu Ciptaannya untuk Siapa Pun?
Manajemen Ayu Ting Ting Tanggapi Somasi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta hingga Datangi LMKN, Royalti untuk Lagu Usman Hitu Sudah Dibayar?
4 Pernyataan Ariel soal Peterpan Comeback dari Lagu yang Diubah, Royalti, hingga Gugatan MK