Mereka menuntut regulasi yang lebih jelas untuk melindungi penyanyi dan pelaku pertunjukan, dengan alasan bahwa ketidakjelasan sistem royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sering memicu konflik.
Sebaliknya, kubu Vibrasi yang didukung Ahmad Dhani dan Piyu Padi melalui AKSI, menekankan perlindungan hak ekonomi dan moral pencipta lagu serta mendukung tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Armand Maulana Komentari Konflik Ari Bias Vs Agnezmo, Sebut Pengaruhi Ekosistem Musik
Maraknya kasus pelanggaran hak cipta di industri musik Tanah Air memunculkan diskusi luas soal sistem pengelolaan royalti yang dinilai belum ideal.
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dianggap belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh, baik bagi pencipta lagu maupun penyanyi.
Upaya VISI yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi serta sikap tegas AKSI menunjukkan bahwa semua pihak menginginkan regulasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada seluruh pelaku industri musik, agar para musisi mendapatkan haknya dan kewajiban pun dijalankan dengan semestinya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Mengenang Sartono, Pencipta Hymne Guru, Lagu yang Dinyanyikan Setiap Hari Guru 25 November, Tidak Dapat Royalti?
Sindir Ahmad Dhani? Agnez Mo Singgung Soal Keserakahan di Tengah Kisruh Soal Royalti dengan Ari Bias, Bakal Ajukan Kasasi untuk Ungkap Kebenaran
Respons Vidi Aldiano Usai Dengar Kabar Soal Penolakan Royalti Lagu Nuansa Bening oleh Keenan Nasution, Malah Bikin Khawatir Netizen, Ada Apa?
Opick Punya Prinsip Paling Beda Jika Ditanya Tentang Royalti Hak Cipta Lagu, Penyanyi Religi Ini Pilih yang Gampang Aja: Tapi...
Izin Dulu Saat Akan Gunakan Lagu Ahmad Dhani dan Bayar Royalti? Dul Jaelani Ungkap Sisi Lain Jadi Anak Pentolan Dewa 19
Jawab Kisruh Yoni Dores dan Lesti Kejora, Ketua LMKN Indonesia Jelaskan Terkait Alur Royalti yang Benar