Yonni Dores mempermasalahkan adanya cover lagu yang diunggah di YouTube lantaran pencipta lagu tidak menerima royalti dan belum memberikan izin resmi.
Pihaknya juga telah mengantongi beberapa barang bukti berupa rekaman cover lagu, pernyataan publisher dari PT ASKM, dan cetakan cover lagu yang telah diserahkan ke polisi.
Yoni Dores, sebagai salah satu pendiri Bela Cipta Indonesia (BCI), menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi hak moral dan ekonomi pencipta lagu sesuai UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Adik Dedi Dores ini melaporkan Lesti berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar jika terbukti bersalah.
Meski kini sudah masuk ke ranah hukum, Yoni Dores masih membuka ruang dialog dan berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui restorative justice agar hak-hak pencipta lagu dihargai sebagaimana mestinya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Rizky Billar dan Lesti Kejora Akhirnya Umumkan Nama Anak Kedua di Acara Aqiqah, Terungkap Makna Indah di Balik Nama Cantik LTB
Siapa Keenan Nasution? Intip Profil Pencipta Lagu Nuansa Bening yang Jadi Sorotan Usai Tolak Uang Royalti 50 Juta dari Manajemen Vidi Aldiano
Bukan Soal Royalti, Agnez Monica Bongkar Isi Chat Ahmad Dhani Saat Kasusnya dengan Ari Bias Viral yang Bikin Kecewa: Gue Jangan Jadi Tumbal...
Karyanya Ingin Dihargai Malah Dicibir Netizen! Bobon Santoso Tegaskan Konten Masak Besar Miliknya untuk Masuk Daftar Hak Cipta, Takut Kalah Saing?
Dilaporkan Atas Dugaan Diskriminasi Ras, Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Gugatan UU Hak Cipta ke MK
Postingan Piyu soal Hak Cipta Bikin Fadly Padi Tersinggung, Ini Alasannya…