Kamis, 4 Juni 2026

Digrebek Kepolisian Hingga Rumah Dibongkar, Terkuak 4 Fakta Kasus Sengketa Tanah Milik Aktor Lawas Atalarik Syach yang Kini Tengah Ramai Dibahas

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Mei 2025 | 16:00 WIB
Begini fakta masalah sengketa rumah yang tengah dihadapi oleh Atalarik Syach. (Instagram @aricksyach)
Begini fakta masalah sengketa rumah yang tengah dihadapi oleh Atalarik Syach. (Instagram @aricksyach)

SketsaNusantara.id- Aktor lawas bernama Atalarik Syach kini sedang diterpa badai dalam hidupnya.

Lantaran aparat kepolisian tiba di rumahnya daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kemudian terungkap beberapa fakta yang ternyata menyatakan bahwa rumah tersebut memang ada masalah sengketa tanah.

Baca Juga: 6 Fakta Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne: Bahas Hak Asuh Anak hingga Amanda Manopo jadi Orang Ketiga?

Fakta lain juga mengatakan jika kedatangan kepolisian tersebut tanpa membawa surat resmi. 

Atalarik Syach kecewa karena kepolisian langsung membongkar rumahnya. Di sisi lain, tentu ada beberapa fakta lain dari kasus sengketa tanah tersebut.

1. Kepolisian Datang Tanpa Surat

Baca Juga: 5 Fakta Aksi Pencurian Ponsel oleh WNA di Jember: Pelaku Spesialis Maling iPhone di Pulau Jawa-Bali Diringkus Polisi, Kini Terancam Dideportasi

Aksi pihak berwenang yang membongkar rumah aktor lawas tersebut diduga tanpa surat perintah.

Sehingga Atalarik Syach merasa kecewa dengan aksi tersebut. "Dianggap kami ini binatang, tidak ada surat. Sekarang dieksekusi, udah sampai ke genteng segala macam. Tugas ditanyain namanya satu-satu enggak ada yang mau kasih, bingung saya," katanya dalam akun @ariksyah.

2. Status Hukum

Baca Juga: Tiba-Tiba Digruduk Aparat, Atalarik Syach Ungkap Ketidakadilan Eksekusi Tanah yang Belum Inkrah

Ternyata kasus sengketa tanah ini sudah terjadi sejak tahn 2015. Kemudian pada tahun 2016 mulai menjadi sorotan.

Hingga kini proses hukum yang sedang berjaalan adalah sampai pada gugatan. Sekaligus perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @ariksyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X