Kamis, 4 Juni 2026

Kontroversi Akad Nikah Luna Maya-Maxime Bouttier, Ini 5 Syarat Ijab Qabul agar Pernikahan Dianggap Sah

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Senin, 12 Mei 2025 | 17:35 WIB
Potret bahagia pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier pada 7 Mei 2025. (Instagram/ @lunamaya)
Potret bahagia pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier pada 7 Mei 2025. (Instagram/ @lunamaya)

Baca Juga: Bukan Hanya Maxime Bouttier dan Luna Maya, Inilah 4 Selebriti yang Langsungkan Pernikahan pada Mei 2025

Selain 2 kata tersebut, akad nikah dianggap tidak sah, contohnya seperti, "Saya jodohkan engkau dengan anak perempuanku (sebut nama)."

3) Ijab disampaikan wali nikah

Penyampaian ijab dianggap sah apabila disampaikan oleh ayah kandung pengantin wanita, atau wali nikahnya, atau wakil yang ditunjuk jika ayahnya telah wafat.

4) Kata-kata qabul harus sesuai ijab

Kata-kata qabul yang diucapkan oleh pihak mempelai pria harus sesuai dengan kalimat ijab dari wali nikah.

Baca Juga: Sultan! Luna Maya dan Maxime Bouttier Beri Souvenir Kamera Analog yang Dipesan Khusus, Berapa Harganya?

Contohnya: "Saya nikahkan dan kawinkan engkau (sebut nama) dengan putri kandung saya (sebut nama) dengan mas kawin (sebut jumlahnya) tunai."

Maka jawaban qabul dari mempelai pria harus sesuai, "Saya terima nikah dan kawinnya (sebut nama) binti (nama ayah) dengan mas kawin (sebut jumlahnya) tunai."

5) Ijab dan qabul tak terpisahkan

Maksud dari ijab dan qabul tak boleh terpisahkan adalah adanya jeda waktu yang terlalu lama.

Baca Juga: Di Tengah Kebahagiaan Sebagai Suami Istri, Netizen ini Sebut Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Tidak Sah Karena Hal ini, Benarkah?

Apabila ijab dan qabul terpisah dengan jeda waktu yang terlalu lama akan menjadikan akad nikah tidak sah.

Namun jeda waktu yang singkat—seperti untuk mengambil napas—masih bisa diterima dan akad nikah tetap dihukumi sah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X