Kamis, 4 Juni 2026

Kontroversi Akad Nikah Luna Maya-Maxime Bouttier, Ini 5 Syarat Ijab Qabul agar Pernikahan Dianggap Sah

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Senin, 12 Mei 2025 | 17:35 WIB
Potret bahagia pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier pada 7 Mei 2025. (Instagram/ @lunamaya)
Potret bahagia pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier pada 7 Mei 2025. (Instagram/ @lunamaya)

Hal ini pun menjadi topik pembicaraan hingga banyak yang bertanya-tanya, benarkah jika demikian?

Baca Juga: Sama Seperti Luna Maya, Aci Resti dan Shadu Rasjidi Kenakan Kain Karya Asri Welas. Begini Makna di Baliknya…

Lalu bagaimana agar akad dianggap benar? Berikut ini SketsaNusantara.id rangkum 5 syarat ijab qabul agar pernikahan dianggap sah.

Secara negara ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk pernikahan dinilai sah.

Salah satunya perkas-berkas yang harus dilengkapi oleh kedua mempelai pengantin serta prosesi ijab qabul.

Baca Juga: Paes Ageng Luna Maya Ramai Disorot hingga Jadi Topik di Grup WA MUA. Benarkah Salahi Pakem?

Apabila secara agama, 5 syarat sah pernikahan kuncinya ada di ijab qabul. Bagimana dengan akad Luna Maya dan Maxime Bouttier?

Simak 5 syarat ijab qabul berikut ini agar pernikahan dianggap sah secara negara dan agama.

1) Tidak ada ta'liq atau penggantungan

Dikutip dari nu.or.id, saat mengucapkan akad nikah, dianggap tidak sah apabila menyertakan kalimat yang menggantungkan pernikahan.

Baca Juga: Olla Ramlan Dihujat Karena Pakaiannya yang DInilai Kurang Sopan di Nikahan Luna Maya, Melaney Ricardo Cari Sosok Perekam Video: Pinter Cari Angle!

Contohnya: "Apabila telah habis masa idahnya anak perempuanku, maka aku kawinkan engkau dengannya."

Kalimat ijab yang benar yaitu, "Aku nikahkan dna kawinkan engkau (sebut nama mempelai pria) dengan anak perempuanku (sebutkan namanya)."

2) Menggunakan kata nikah atau kawin

Ijab qabul akan dinilai sah secara agama dan negara jika menggunakan 2 pilihan kata yaitu nikah atau kawin.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X