Kamis, 4 Juni 2026

Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal Berisi Obat Keras: Kronologi Penangkapan di Jaksel hingga Dijerat Pasal Berlapis

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 5 Mei 2025 | 19:00 WIB
Potret Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan obat keras dalam vape ilegal (Instagram/ijonkfrizzy)
Potret Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan obat keras dalam vape ilegal (Instagram/ijonkfrizzy)

Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan, hingga berujung pada penetapan status tersangka JF.

Baca Juga: Update! Terbongkar 5 Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Fachri Albar: Positif Konsumsi Berbagai Jenis Psikotropika hingga Dijerat Pasal Berlapis

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa Ijonk terjerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2), juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Terjerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," ungkap Kombes Pol Ade Ary.

"Nanti kalau kondisinya sudah fit, bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dari segi kemanusiaan juga tersangka sedang pemulihan setelah sakit," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @rumpi_gosip

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X