Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan, hingga berujung pada penetapan status tersangka JF.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa Ijonk terjerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2), juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Terjerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," ungkap Kombes Pol Ade Ary.
"Nanti kalau kondisinya sudah fit, bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dari segi kemanusiaan juga tersangka sedang pemulihan setelah sakit," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Susah Lepas dari Narkoba? 9 Selebriti Indonesia Ini Gak Kapok meski Bolak-balik Ditangkap Polisi, Ada Fariz RM hingga Ammar Zoni
Bukan Kasus Narkoba, Fariz RM Ungkap Ujian Hidup Terberatnya hingga Nyaris Atheis: Saya Sampaikan pada Tuhan saat Itu...
Fachri Albar Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Bagaimana Nasib Film Pengabdi Setan 3? Kelanjutan PS Universe Terancam Terhenti di Tengah Jalan
Terungkap! Detik-Detik Penangkapan Fachri Albar terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Kondisi Badan Kurus hingga Mata Cekung Sang Aktor Jadi Sorotan
Heboh Jonathan Frizzy Dipanggil Polisi Terkait Vape Narkoba, PH Klaim Sakit, Status Masih Saksi, Ini Fakta Terbarunya!
Luar Biasa! Ternyata Begini Peran Bunda Iffet Sebagai Penyelamat Slank dari Ketergantungan Narkoba