Kamis, 4 Juni 2026

Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vape Ilegal Berisi Obat Keras: Kronologi Penangkapan di Jaksel hingga Dijerat Pasal Berlapis

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Senin, 5 Mei 2025 | 19:00 WIB
Potret Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan obat keras dalam vape ilegal (Instagram/ijonkfrizzy)
Potret Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan obat keras dalam vape ilegal (Instagram/ijonkfrizzy)

SketsaNusantara.id - Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape ilegal yang mengandung obat keras.

Aktor yang akrab disapa Ijonk ini sebelumnya diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan penyalahgunaan zat entomidate dalam vape.

Kini Ijonk ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada hari Sabtu, 17 April 2025, meski sempat mangkir pada panggilan kedua karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Profil Jonathan Frizzy, Artis Inisial JF yang Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Karier hingga Drama Perceraian

Dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @rumpi_gosip Penetapan status tersangka diumumkan pada Senin, 5 Mei 2025, setelah proses penyelidikan yang melibatkan tiga tersangka lainnya.

Polisi mengungkap kronologi penetapan Ijonk sebagai tersangka yang ditangkap di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap JF pada hari di Jakarta Selatan, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, kini telah resmi jadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ikut Terseret Kasus Vape Ilegal Berisi Obat Keras, Dhena Devanka Berikan Respons Menohok Sekaligus Pesan Bijak: Semua Ada Hikmahnya

Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang kedapatan membawa vape berisi etomidate, obat anestesi intravena yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jaringan distribusi produk farmasi ilegal, yang mengarah pada penangkapan tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER.

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: Fachri Albar Ditetapkan Jadi Tersangka, Terungkap Alasan Putra Achmad Albar Kembali Gunakan Narkoba, Beneran Karena Masalah Rumah Tangga?

Nama Jonathan Frizzy muncul dari keterangan para tersangka, yang menyebut keterlibatannya dalam kasus ini.

Mantan suami Dhena Devanka ini sempat dikonfirmasi menjalani perawatan di sebuah rumah sakit saat proses pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @rumpi_gosip

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X