Kamis, 4 Juni 2026

Postingan Piyu soal Hak Cipta Bikin Fadly Padi Tersinggung, Ini Alasannya…

Photo Author
Naufal Mamduh, Sketsa Nusantara
- Kamis, 1 Mei 2025 | 06:45 WIB
Piyu dan Fadly Padi saling berbalas komentar terkait gugatan UU Hak Cipta. (Instagram @piyu_logy & @fadlypadi13)
Piyu dan Fadly Padi saling berbalas komentar terkait gugatan UU Hak Cipta. (Instagram @piyu_logy & @fadlypadi13)

Namun Fadly menambahkan dengan nada lebih serius, “Saya punya harga diri, brother.”

Untuk diketahui, VISI adalah organisasi yang diwakili oleh 29 penyanyi ternama, termasuk Fadly Padi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2023.

Mereka menggugat pasal-pasal dalam UU No.28/2014 tentang Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi atas pertunjukan musik, terutama dalam konteks royalti atas lagu yang dibawakan penyanyi yang bukan pencipta lagunya.

VISI merasa bahwa UU tersebut terlalu mengutamakan hak pencipta, namun mengabaikan kontribusi penyanyi dalam menyebarkan dan menghidupkan karya melalui penampilan langsung maupun rekaman.

Dalam salah satu pernyataan publik, perwakilan VISI menyebutkan bahwa penyanyi juga layak mendapat bagian royalti atas lagu-lagu yang mereka populerkan.

Sementara itu, pasal 9 dan 18 dalam UU Hak Cipta memang menegaskan bahwa hak ekonomi sepenuhnya melekat pada pencipta dan/atau pemegang hak cipta.

Hal ini berarti penyanyi hanya boleh membawakan lagu dengan izin dan harus membayar royalti, meski tidak selalu mendapat bagian dari pendapatan lagu yang dibawakan.

Perseteruan terbuka antara Piyu dan Fadly mencerminkan perbedaan pandangan yang mendalam dalam industri musik Indonesia.

Di satu sisi, para pencipta lagu ingin perlindungan penuh terhadap karya mereka. Di sisi lain, para penyanyi menuntut keadilan atas kontribusi yang juga berdampak langsung pada popularitas sebuah lagu.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X