Sabtu, 18 Juli 2026

Paula Verhoeven Benar Miliki Penyakit yang Tak Bisa Disembuhkan? Fahmi Bachmid Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 April 2025 | 20:30 WIB
Fahmi Bachmid ungkap fakta-fakta mengejutkan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong (Instagram @fahmibachmid_advokat)
Fahmi Bachmid ungkap fakta-fakta mengejutkan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong (Instagram @fahmibachmid_advokat)

SketsaNusantara.id - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, angkat bicara terkait bantahan Paula Verhoeven terkait pernyataan sebagai istri nusyuz atau istri durhaka serta fakta mengejutkan lainnya 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pihak humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengungkapkan bahwa dalam putusan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven, majelis hakim menyebut Paula sebagai istri yang durhaka atau melakukan nusyuz.

Selain itu beredar pemberitaan bahwa Paula Verhoeven mengidap satu penyakit yang tak akan bisa disembuhkan dan tuduhan itu hingga mengarah kepada penyakit HIV.

Baca Juga: Ramai Tuduhan Selingkuh dan Gelar Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Alasan Bicara Terbuka Usai Cerai dari Baim Wong

Namun hal itu langsung dibantah kembali oleh Paula hingga ia kemudian melaporkan hakim ke Komisi Yudisial sebagai bentuk perlawanan Paula terhadap paparan pengadilan agama Jakarta Selatan yang disebutnya sebagai sebuah fitnah dan pelanggaran kode etik.

"Sudah tidak ada manfaatnya membantah," tegas Fahmi Bachmid atas laporan Paula Verhoeven dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Starpro Indonesia.

"Ini sudah diputuskan, kalau mau membantah saya juga bisa membantah, ini putusan hakim yang sudah berdasarkan bukti," imbuhnya.

Baca Juga: Dituding Selingkuh, Paula Verhoeven Ngaku Ganti Nama Kontak NS di HP! Ternyata Alasannya Jauh dari Dugaan Publik!

Fahmi Bachmid menegaskan bahwa apa yang diputuskan hakim dalam persidangan Baim dan Paula bukanlah putusan main-main sebab berdasarkan bukti-bukti valid.

"Buktinya berjumlah 86 bukti, 9 orang saksi fakta, 3 orang saksi ahli dan termohon (Paula) mengajukan 47 saksi, 3 orang saksi fakta dan 3 orang ahli dan berdasarkan ini hakim mengambil kesimpulan," tegas Fahmi Bachmid.

Menurut Fahmi berdasarkan persidangan dengan puluhan saksi hingga saksi ahli itulah hakim membuat keputusan.

Baca Juga: Ngaku Hanya Curhat di Dalam Kamar, Paula Verhoeven Beri Klarifikasi Usai Resmi Cerai dari Baim Wong

Artinya menurut Fahmi Bachmid, keputusan itu berdasarkan bukti yang secara sempurna bahwa Paula Verhoeven istri yang durhaka, berselingkuh dan berkhianat.

"Artinya inilah (putusan) yang benar bahwa terbukti secara sempurna bahwa termohon (Paula) nusyuz, termohon istri yang durhaka, termohon berselingkuh atau mengkhianati atau membelakangi terhadap suaminya," ungkap Fahmi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Starpro Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X