Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra hingga Beredarnya Surat Terbuka Lolly untuk Polda Metro Jaya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 Maret 2025 | 07:10 WIB
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah fakta terkait penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra (Instagram @mailmayo_syahputra89)
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah fakta terkait penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra (Instagram @mailmayo_syahputra89)

2. Dicecar Puluhan Pertanyaan

Dalam proses pemeriksaan, Polda Metro Jaya mencecar Nikita Mirzani dengan 109 pertanyaan.

Sementara Mail Syahputra mendapatkan 99 pertanyaan dari penyidik Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Terhadap tersangka saudari NM dalam 2 kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap tersangka saudara IM dalam proses 2 kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan,” tutur Ade Ary kepada awak media.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Doktif dan Dokter Oky Pratama Segera Menyusul?

3. Polda Metro Jaya Kantongi Sejumlah Barang Bukti

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Polda Metro Jaya juga menemukan sejumlah bukti yang cukup.

Ade Ary menyebutkan, setidaknya ada 6 barang bukti yang disita, yakni 9 dokumen atau surat, barang bukti digital, hasil ekstrasi barang digita serta keterngan 5 ahli.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Detik-Detik Nikita Mirzani Pakai Baju Orange dan Polisi Ungkap Alasan Penahanan 20 Hari, Senasib dengan Vadel Badjideh?

4. Alasan Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani

Kombes Pol Ade Ary menyatakan, pihaknya memiliki alasan yang cukup objetif salam penahanan tersangka Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.

Salah satunya yakni bukti yang cukup serta pertimbangan objektif.

Ia pun menegaskan, tindakan pemeriksaan berujung penahanan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi sesuai dengan KUHP semuanya, tata cara dalam proses penyelikan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @rumpi_gosip

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X