Kamis, 4 Juni 2026

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Doktif dan Dokter Oky Pratama Segera Menyusul?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 4 Maret 2025 | 20:32 WIB
Nikita Mirzani dan Mail telah ditahan  (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )
Nikita Mirzani dan Mail telah ditahan (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )

SketsaNusantara.id - Nikita Mirzani dan asisten pribadinya telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya atas laporan Reza Gladys.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didakwa telah melakukan pemerasan, pengancaman serta pencucian uang.

Dari sejumlah pihak juga terungkap bahwa yang dilaporkan oleh Reza Gladys tidak hanya dua orang yang kini telah ditahan tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Resmi Ditahan, Kepolisian Ungkap Bukti-Bukti Kuat Pendukungnya

Namun ada 2 orang lagi yang juga saat ini namanya sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian yakni Doktif dan juga dokter Oky Pratama sahabat Nikita Mirzani.

Saat lakukan press conference pihak Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya kini sudah menahan dua tersangka yakni Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.

Untuk itu saat media mempertanyakan bagaimana untuk 2 orang lainnya yakni Doktif dan dokter Oky Pratama, pihak kepolisian juga menjawab.

Baca Juga: Setelah Mangkir 2 Kali dari Pemeriksaan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya, Takut Dijemput Paksa?

"Kami pastikan kepada penyidik," jawab Kombes Pol Ade Ary terkait status dua orang lainnya dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi.

"Kami tidak boleh berandai-andai, dalam proses ini penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta," imbuhnya.

Bahwa pihak kepolisian saat ini sedang mendalami terkait laporan Reza Gladys terhadap 2 orang terlapor lainnya yakni Doktif dan dokter Oky Pratama.

Baca Juga: Blak-Blakan! Yolo Ine Ungkap Awal Mula Isa Zega Diduga Lakukan Pemerasan Kepada Shandy Purnamasari, Minta Ini ke Dokter Oky

Menurutnya pihak kepolisian tidak boleh hanya berandai-andai dalam menentukan status hukum seseorang.

"Sebagai Humas kami tak boleh berandai-andai, kami perlu waktu untuk terus lakukan pendalaman," tambahnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X