Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra hingga Beredarnya Surat Terbuka Lolly untuk Polda Metro Jaya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 Maret 2025 | 07:10 WIB
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah fakta terkait penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra (Instagram @mailmayo_syahputra89)
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah fakta terkait penahanan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra (Instagram @mailmayo_syahputra89)

 

SketsaNusantara.id - Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025.

Sebelum ditahan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pada 20 Februari 2025 lalu.

Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys.

Baca Juga: Lengkap! Isi Surat Terbuka Lolly ke Polda Metro Jaya, Minta Nikita Mirzani Tidak Ditahan hingga Siap Jadi Pejamin

Kabar penahanan Nikita Mirzani tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary dalam keterangan resminya, Selasa 4 Maret 2025.

Dalam keterangan pers Polda Metro Jaya, terungkap sejumlah fakta terkait kasus yang menyeret Nikita Mirzani tersebut, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Astrid dan Uya Kuya Berikan Sindiran?

1. Diperiksa 2 Kali Sebelum Ditahan

Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan, sebelum Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak 2 kali.

Pemeriksaan terakhir sebagai tersangka dijalani Nikita Mirzani di hari yang sama dengan penahanan dirinya yakni Selasa, 4 Maret 2025.

Nikita dan Mail diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB hingga akhirnya ditahan pada Selasa sore.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Disindir Fitri Salhuteru: Yuk Sujud Syukur

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @rumpi_gosip

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X