Kamis, 4 Juni 2026

Kicauan Pedas Fedi Nuril Soroti Jabatan Ganda Para Penguasa, Suguhkan Bukti Langgar UUD, Nama Erick Thohir Terseret Kacau

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Selasa, 4 Maret 2025 | 06:21 WIB
Fedi Nuril bahas jabatan ganda pengurus Danantara (Instagram/fedinuril)
Fedi Nuril bahas jabatan ganda pengurus Danantara (Instagram/fedinuril)

SketsaNusantara.id - Artis sekaligus pemain film Fedi Nuril memang terkenal vokal terkait permasalahan politik.

Pemeran Fahri dalam film Ayat-Ayat Cinta itu bak memiliki nyawa 9 kala menumpahkan gagasan dan kritik pedasnya di media sosial.

Tidak mau tinggal diam soal pejabat negara yang kedapatan memiliki jabatan ganda, Fedi Nuril turut bersuara pedas.

Baca Juga: SBY Pasang Badan, Jawab Kecemasan Publik Soal Kegagalan Danantara: Bebas Konflik Kepentingan?

Bukan omong kosong, pria 42 tahun ini bahkan menyuguhkan bukti akurat yang jelas-jelas dilanggar oleh para menteri Prabowo.

"Nanya serius. Menurut UU No.39/200, ada tiga jabatan yang dilarang rangkap oleh Menteri," ucap suami Calysta Vanny Widyasasti di akun X miliknya @realfedinuril.

"Sedangkan Menteri Rosan Roeslani dan Wamen Dony Oskaria merangkap jabatan sebagai CEO dan COO Danantara. apakah ini melanggar UU?" lanjutnya.

Sebagai informasi dalam UUD Nomor 39 Tahun 200 Tentang Kementerian Negara Pasal 23 berbunyi seperti berikut.

Baca Juga: Mengenal Hipotermia dan AMS, Kondisi Penyebab Meninggalnya Dua Pendaki Indonesia Elsa Laksono dan Lilie Wijayanti Saat Mendaki Puncak Carstensz

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kicauan personil Garasi itupun langsung mendapat tanggapan seru dari para netizen.

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Sumber: X @realfedinuril

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X