SketsaNusantara.id - Fajar Sadboy, selebgram yang tengah populer di Indonesia, membuat pengakuan mengejutkan dalam sebuah podcast bersama Habib Jafar.
Dalam podcast bersama Habib Jafar yang ditayangkan di kanal YouTube NOICE pada hari Jumat, 15 November 2024, Fajar mengungkapkan bahwa dirinya menjadi mualaf setelah menjalani proses sunat pada usia 11 tahun di Gorontalo.
Tiktokers asal Gorontalo yang dikenal dengan muka memelas itu menjelaskan bahwa sebelumnya pernah disunat oleh seorang dukun pada usia 9 tahun, tetapi baru menjalani sunat yang dianggap "resmi" oleh dokter dua tahun kemudian.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama dari Habib Jafar. Pendakwah itu akhirnya menjelaskan terkait sunat atau khitan dalam pandangan islam dan tradisi di Indonesia.
Lantas, benarkah seseorang dikatakan belum sah jadi seorang muslim jika belum disunat atau khitan? Bagaimanakah khitan yang sah dalam pandangan Islam?
Dalam Islam, khitan adalah salah satu sunnah fitrah, yakni praktik yang dianjurkan bagi umat muslim laki-laki sebagai bentuk ketaatan kepada ajaran agama.
Sunat atau khitan bukan hanya praktik kesehatan, tetapi juga mengandung makna spiritual sebagai tanda kesucian dan kepatuhan terhadap Allah SWT.
Dalam pandangan Islam, khitan bagi laki-laki diwajibkan oleh mayoritas ulama. Dalilnya didasarkan pada hadits shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah SAW yang berbunyi:
"Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari dan Muslim).
Khitan merupakan bentuk penyucian diri dan penanda masuknya seseorang ke dalam Islam, sebagai bukti telah melaksanakan perintah Allah mengikuti sunnah Nabi.
Namun, sunat sendiri tidak otomatis menjadikan seseorang muslim. Seseorang dianggap masuk Islam setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dengan niat dan kesadaran penuh.