"Selain itu, di tahun 2022 lalu tenaga honorer non data base BKN ini ada sebanyak kurang lebih 900 orang, tetapi saat ini sudah melonjak jumlahnya," tegasnya.
Siswono menduga, dengan adanya SK bupati Jember tersebut yang mengangkat tenaga honorer data base BKN ini mengandung unsur politis.
"Jadi kami bisa melihatnya bahwa ini sangat bermuatan politis, karena mungkin digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024 lalu oleh Bupati Jember," katanya.
Maka dari itu, untuk mengurai persoalan ini Fraksi Gerindra DPRD Jember akan mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus ke pimpinan DPRD Jember.
"Dengan adanya pansus ini kita bisa melihat mulai dari perencanaan hingga teknis perekrutannya, jangan-jangan ada permainan saat rekrutmen ini maka perlu didorong pembentukan Pansus," tambahnya.
Siswonon menambahkan, adanya persoalan ini perlu didalami dan ini sangat merugikan bagi para tenaga honorer tersebut.
"Ini bisa menjadi pelanggaran dan yang paling susah adalah para tenaga honorer ini, mempertanyakan nasibnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengungkapkan banyaknya ribuan tenaga honorer non ASN ini karena adanya persyaratan yang belum terpenuhi, terutama persoalan masa kerja minimalnya.
"Jadi syaratnya harus memiliki masa kerja pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, minimal satu tahun," sambungnya.
Total usulan dari BKPSDM pada tahun 2022 ada sebanyak 9.600 tenaga honorer, agar dilakukan uji publik.
Tetapi, pada September 2022 tidak ada respon terkait dengan data pengajuan tersebut dan akhirnya ada sekitar 1.600 orang tenaga honorer yang dialihkan ke outsourcing.
"Sampai akhir uji publik tidak ada respons dari pemerintah pusat, sehingga langkahnya dengan mengalihkan dan menyaring sekitar 1.600 ke outsourcing," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!