Kamis, 4 Juni 2026

Ribuan Tenaga Honorer Non-ASN di Pemkab Jember Terancam Dirumahkan, Fraksi Gerindra DPRD Jember Usulkan Pansus

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 3 Februari 2025 | 12:02 WIB
Anggota Fraksi Gerindra Siswono saat dikonfirmasi. (Dok. SketsaNusantara.id)
Anggota Fraksi Gerindra Siswono saat dikonfirmasi. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Ribuan orang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, terancam dirumahkan dan tidak dapat bekerja lagi.

Hal ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat, yang tertuang dalam UU no 20 tahun 2023 tentang ASN yang mana sudah tidak boleh dilakukan pengangkatan tenaga honorer lagi.

Dengan kondisi tersebut Anggota Fraksi Gerindra Siswono mengatakan, perlu ada solusi yang dicari dari polemik yang terjadi bagi para tenaga honorer non data base BKN tersebut.

Baca Juga: Pamit Mancing Bersama Teman, Pemuda Asal Jember Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Terpeleset hingga Tenggelam

"Persoalan ini menjadi bom waktu, karena tenaga honorer non data base BKN ini sangat banyak. Tetapi bila dirumahkan karena tidak diperbolehkan lagi yang menjadi masalah," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 3 Februari 2025.

Selama ini pegawai di lingkungan Pemeritah Kabupaten Jember mencapai 11.680 orang, kemudian ribuan di antaranya adalah tenaga honorer non data base BKN yang terancam dirumahkan.

"Mereka ini kan tidak masuk dalam seleksi PNS termasuk juga tidak masuk ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," terangnya.

Baca Juga: Penemuan Janin di Sungai Bondoyudo Desa Sidomulyo Jember, Kanit Reskrim Polsek Semboro: Usianya masih 4-5 Bulan

Siswono menyampaikan, dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188.45/169/1.12.2024 ditujukan untuk mengangkat para honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Jember, dan ini yang menjadi masalah.

"Pasalnya SK ini menyalahi aturan di atasnya yakni yang sudah tertuang di UU no 20 tahun 2023 tentang ASN tersebut," pungkasnya.

Dalam UU tersebut, sudah dijelaskan bahwa pengelolaan ASN harus selesai pada 31 Desember 2024 lalu dan tidak boleh ada pengangkatan lagi.

"Nah, ini kan menjadi problem. Sejak diterbitkan peraturan itu maka Pemerintah Daerah ini tidak boleh melakukan rekrutmen kembali, tetapi malah Bupati Hendy masih melakukan perekrutan," ungkapnya.

Munculnya ribuan tenaga honorer non data base BKN ini menurut Sekretaris Komisi A ini, karena adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) saat perekrutan.

"Ini sudah salah perekrutannya, dan ini jadi masalah. Karena saat ini mereka (tenaga honorer non data base BKN) tidak bisa bekerja," sambungnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X