SketsaNusantara.id - Kasus mutilasi mayat perempuan yang ditemukan dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur masih ramai jadi sorotan publik.
Belum lama ini, geger ditemukan koper merah dibuang di Ngawi yang ternyata berisi potongan tubuh manusia pada hari Kamis, 23 Januari 2025.
Akun Instagram @lambegosiip menyebut korban merupakan wanita asal Blitar bernama Uswatun Hasanah (UH).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukab penyelidikan hingga akhirnya tertangkap pelaku bernama Rochmat Tri Hartarto alias Antok.
Sejumlah informasi pun terungkap dan menguak sejumah fakta di balik kasus yang ramai jadi perbincangan publik sepekan ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SketsaNusantara.id dari konferensi pers Polda Jawa Timur yang digelar pada hari Senin, 27 Januari 2025, berikut sederet fakta kasus mutilasi yang terjadi di Ngawi, Jawa Timur.
1. Kronologi Pembunuhan hingga Penemuan Mayat di Ngawi
Kombes Pol Farman selaku Ditreskrimum Jatim mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang diduga terjadi dalam hotel.
Kronologi kejadian kasus mutilasi ini bermula saat pelaku mengajak korban bertemu dalam hotel yang berada di Kediri, Jawa Timur.
Sempat terjadi cekcok, pelaku kemudian mencekik korban hingga wanita berusia 29 tahun itu tak bernyawa.
Panik, pelaku lantas membuang mayat korban dengan memutilasi tubuh UH dan dimasukkan dalam koper merah untuk menghilangkan jejak.