"Kalau kita sepakat bahwa ini kita anggap sebagai pengasuhan yang abusive maka hati-hati," tambahnya.
"Buka undang-undang perlindungan anak, didalam undang-undang itu ada tiga jenis kekerasan terhadap anak yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan se*," tambahnya.
Untuk itu Reza kemudian mengatakan bahwa termasuk kekerasan yang manakah ketika orang tua memaksa anak makan? Ia mengungkapkan bahwa kekerasan memaksa anak makan merupakan kekerasan yang mengandung pidana.
"Ini sekaligus pengingat bagi Letkol Tituler Deddy Corbuzier agar tidak menggunakan cara-cara yang abusive ketika mengingatkan anak-anak Indonesia agar mau makan siang gratis," ujar Reza mengingatkan apa yang dilakukan oleh Deddy Corbuzier.
Menurutnya, abusive terhadap anak sama halnya dengan melakukan KDRT sebab hal itu sama saja dengan memaksa anak untuk melakukan perbuatan yang tidak ia inginkan dengan cara kekerasan dan agresif.
Sebab menurut Reza, hingga saat ini tak ada resep yang mujarab yang mampu membuat anak-anak lepas dari Picky Eater.
"Jadi pesan saya untuk Letkol Tituler Deddy Corbuzier, terlepas apakah masih aktif atau sudah pensiun, letkol harus ingat ada satu pasal khusus untuk undang-undang perlindungan anak bunyinya kurang lebih 'anak berhak didengar pendapatnya sesuai tingkat kecerdasan dan kematangannya'," tambahnya.
Untuk itu menurut Reza, tak pantas kiranya jika seorang Deddy Corbuzier menyampaikan pelarangan kepada anak untuk menyampaikan apa isi hati mereka, karena menurutnya itu merupakan hak anak untuk menyampaikan kejujuran dan kehendak anak yang merupakan sepenuhnya hak mereka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini