news

Heboh! Beredar Video Turis Asing Masuk Indonesia Tanpa Pemeriksaan dengan Selipkan Uang 500 Ribu, Begini Tanggapan Pihak Bea Cukai

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:00 WIB
Potret Petugas Bea Cukai Indonesia memberikan penjelasan terkait video viral turis asing yang dapat jalur hijau dengan menyelipkan uang Rp 500 ribu untuk menyogok petugas dan lolos pemeriksaan. (Beacukai.go.id)

Baca Juga: Netizen Gruduk Bea Cukai Buntut Atlet Bawa Pulang Medali Emas dari Olimpiade Paris 2024, Kemenkeu Auto Turun Tangan

Pihak Bea Cukai pun membenarkan keterangan tesebut dan menyebut bahwa petugas bandara dalam video viral bukanlah petugas Bea Cukai Indonesia.

"Bisa dipastikan bahwa petugas yang ada dalam video viral tersebut bukan petugas Bea dan Cukai karena seragamnya berbeda," ungkap Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai dalam keterangannya pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam video yang beredar, tampak petugas di bandara mengenakan seragam hitam dengan topi baret warna merah.

Baca Juga: Heboh Beredar Video Erina Gudono Bawa Belanjaan Barang Branded Usai Turun dari Jet Pribadi, Bea Cukai Ramai Kena Sentil Netizen: Gak Kena Pajak?

Sedangkan petugas Bea Cukai Indonesia menggunakan seragam atau Pakaian Dinas Harian (PKH) berwarna biru kehitaman dengan mengenakan topi warna hitam.

Seragam Bea Cukai juga memiliki ciri khas dengan aksen kuning atau putih dan logo Bea Cukai di bagian dada, pangkat dan nama pegawai.

Nirwala juga menegaskan bahwa penetapan jalur pada barang bawaan penumpang ditentukan menggunakan manajemen resiko berdasarkan Custom Declaration secara elektronik atau e-CD.

Baca Juga: Penerbangan Pesawat Perintis Rute Jember ke Sumenep Dihentikan Mulai 2 Januari 2025 Imbas Tak Diberi Anggaran dari Pemerintah, Warganet Kecewa

Pihak Bea Cukai juga menegaskan tidak ada biaya untuk menggunakan jalur hijau di bea cukai dan tidak memerlukan pemeriksaan selama penumpang domestik maupun turis asing memenuhi persyaratan.

Pembayaran bea cukai dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang melakukan impor atau ekspor dikenakan pajak pada barang-barang impor tertentu seperti minuman dengan kadar etil alkohol, produk tembakau (cerutu, sigaret, rokok, dan bahan olahan tembakau lainnya).***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini