SketsaNusantara.id - Calon gubernur terpilih Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
Gugatan tersebut terkait dengan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Jawa Timur 2024 yang saat ini sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Khofifah menyatakan bahwa dirinya memilih menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada tim kuasa hukum.
Baca Juga: Sengketa Pilgub Jatim 2024, Strategi Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan Risma-Gus Hans di MK
Hal ini diungkapkannya saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025.
"Sudah, saya serahkan saja ke tim hukum. Sudah, saya bekerja saja gitu," ujar Khofifah singkat.
Meski menghadapi gugatan, Khofifah menegaskan bahwa aktivitasnya sebagai pemimpin tetap berjalan seperti biasa.
Ia bahkan menyebut masih aktif memantau pelaksanaan program unggulan di Jawa Timur, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans ke MK berpusat pada hasil Pilkada Jawa Timur 2024.
Pasangan ini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai pemenang.
Baca Juga: Pesan Singkat Mendalam Gus Fawait saat Kampanye Akbar Khofifah-Emil: Pilih Nomor 02
Perkara tersebut tercatat dengan nomor pokok Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.
Dalam gugatannya, Risma-Gus Hans berperan sebagai pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPU Jawa Timur.