“Ditetapkanlah pelaku yaitu oknum Kadis saudara Demisius O Boky dan juga stafnya, saudara Rikson Boku alias Soni sebagai tersangka,” tambah AKBP Erlichson.
Keduanya bakal dijerat Pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat ini, Polres Halmahera Barat tengah menyelesaikan proses dan berkas-berkas sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Insiden penganiayaan yang dilakukan Kadis Perindagkop Halmahera Barat ini sempat menjadi sorotan usai videonya beredar.
Dalam video tersebut, terlihat Demisius O Boky dibantu Soni melakukan penganiayaan terhadap H, salah satu warga yang berdemo perihal kelangkaan minyak tanah di Halmahera Barat.
Demisius O Boky diduga tak terima hingga akhirnya menganiayaa korban setelah keduanya adu mulut.
Korban mendapatkan sejumlah pukulan pada bagian kepala dan tubuh bagian atas.
Demisius juga terlihat menendang korban beberapa kali sebelum akhirnya dipisahkan oleh stafnya.
Video penganiayaan itu pun viral hingga mendapatkan kecaman dari publik.
Aksi penganiayaan yang dilakukan Demisius juga menuai kecaman dari anggota DPRD Halmahera Barat yang turun menyegel kantor Diperindagkop.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!