"Kontraknya sudah lama itu bukan zaman saya, tapi karena kami menemukan (dugaan korupsi) Januari 2020 maka dari itu kami mengirimkan surat ke Kementerian BUMN," ujar Ahok pada hari Kamis, 9 Januari 2025.
"Sebelumnya, sudah pernah diperiksa, makanya tadi lumayan cepat pemeriksaan (oleh KPK) ini tadi karena data-data udah lengkap tinggal konfirmasi saja," pungkasnya.
Dalam prosesnya, Karen Agustiawan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dan divonis sembilan tahun penjara pada bulan September 2024. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Pilih Ahok, Alasan Nicholas Sean Undang Sang Ayah Saat Pembacaan Sumpah Dokter
Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karen dinilai memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016,65 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,8 juta dolar AS.
Kasus ini ternyata tidak berhenti pada Karen Agustiawan. KPK juga menetapkan dua tersangka baru berdasarkan hasil penyelidikan belakangan ini.
Kedua tersangka yang diduga ikut terlibat kasus korupsi ini yakni Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.
Yeni Andayani dan Hari Karyuliarto diduga turut berperan dalam proses pengadaan LNG di PT Pertamina. Hingga kini, KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!