SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah resmi menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih yakni, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto di Pilkada Serentak.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat Rapat Pleno Terbuka, di Hall New Sari Utama, Kamis 9 Januari 2025.
Keputusan penetapan baru dilaksanakan saat ini menurut Dessi, karena menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya sengketa.
"Jadi sesuai regulasi yang ada kita lakukan penetapan ini setelah mendapatkan surat dari MK, yang mana menentukan daerah mana saja yang mengalami sengketa hasil pemilu," ujarnya saat sambutan di Hall New Sari Utama, Kamis 9 Januari 2024.
Dessi menyampaikan, kalau di Jember tidak ada proses sengketa hasil pemilu maka bisa melanjutkan ke tahap penetapan ini.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar proses Pilkada di Jember, dan KPU RI telah menerima surat dari MK pada tanggal 6 Januari 2025 terkait putusan sengketa," terangnya.
Maka berdasarkan regulasi setelah menerima surat dari MK, 3 hari setelahnya dilakukan proses penetapan melalui sidang pleno terbuka.
"Jadi sesuai aturan KPU RI menerima dan 3 hari setelahnya yakni sekarang tanggal 9, maka dilakukan pleno terbuka penetapan," ungkapnya.
Keputusan penetapan ini dituangkan dalam berita acara dan kemudian dilampirkan dalam surat keputusan, yang nantinya diberikan ke berbagai pihak.
"Maka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih adalah pasangan paslon 02 Muhammad Fawait-Djoko Susanto, dengan raihan suara sebanyak 588.761 suara," ucapnya.
"Selanjutnya kami tuangkan dalam berita acara dan nantinya dibuatkan salinan Surat Keputusan (SK), yang diberikan ke pihak yang menerima," tandasnya.