SketsaNusantara.id -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Jember terus membahas Raperda yang belum selesai, termasuk Raperda tentang penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika.
Pasalny, hingga kini DPRD Jember kurang lebih masih menyisakan 21 Raperda yang belum diselesaikan.
Ketua Bapemperda Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, pembahasan Raperda tentang narkotika ini akan diselesaikan pada tahun ini.
“Sebab khususnya perda soal narkotika ini sangat dibutuhkan sekali, agar bisa menjaga generasi muda supaya tidak terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu 1 Januari 2025.
Ia menerangkan, proses pembahasan Raperda di Tahun 2025 akan dikebut karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Jember dan juga sebagai cantolan hukum.
“Memang kami akan segera mengagendakan pembahasan Raperda ini, agar di tahun 2025 bisa segera terimplementasi,” imbuhnya.
Persoalan narkoba di Jember menurutnya, harus segera dibuat payung hukumnya agar bisa menekan peredarannya di kalangan muda.
“Termasuk agar tidak masuk ke lembaga pendidikan atau pondok pesantren, maka ini akan kami segera selesaikan,” ungkapnya.
Karena itu, diawal tahun 2025, Bapemperda DRPD Jember akan membentuk Pansus untuk membahas 21 Raperda tersebut.
Baca Juga: Nasib Pilu Bayi Laki-Laki di Jember, Diduga Dibuang di Semak-Semak Berduri hingga Alami Luka Gores
“Kami merencanakan untuk pembentukan Pansus agar Raperda ini bisa segera dibahas secara maksimal,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!