SketsaNusantara.id - Pemerintah mengumumkan pembatalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Selasa, 31 Desember 2024.
Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2024 akhirnya batal.
Pembatalan kenaikan tarif PPN tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kementrian Keuangan.
Tak hanya itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan pembatalan tersebut melalui unggahan di akun Instagramnya @smindrawati pada 31 Desember 2024.
"PPN TIDAK NAIK," tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @smindrawati.
Kedati demikian, kabar bahagia ini juga mendapatkan nyinyiran dari sejumlah pengguna media sosial.
Pasalnya, pengumuman pembatalan kenaikan tarif PPN terjadi hanya beberapa jam sebelum aturan tersebut diberlakukan.
Sementara itu publik telah mempersiapkan diri untuk kenaikan tersebut.
Netizen pun menuding sikap pemerintah yang mengumumkan pembatalan kenaikan PPN beberaja jam sebelum tanggal 1 Januari 2025 sebagai hero syndrome.
“Jam segini baru ngumumin ginian setelah banyak pihak kerepotan buat besok? Pernah denger tentang Hero Syndrome nggak? Curiga pemerintah kena syndrome ini,” komentar salah satu netizen pada unggahan Sri Mulyani tersebut.