“Beliau mengancam saya akan melaporkan saya ke inspektoran dan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.
Bukan cuma diancam, Faizal pun menurutkan dirinya dilaporkan balik oleh KPLP.
“Yang menjadi keresahan saya, justru laporan balik yang dilakukan oleh KPLP bekerja sama dengan napi inisial S pada tanggal 21 November atau seminggu setelah laporan saya,” ungkapnya.
Merasa bingung, akhirnya Faizal memutuskan untuk mengunggah video pernyataan yang ia tujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
“Saya sangat bermohon dan berharap kepada Bapak Jenderal selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kiranya bapak berkenan untuk menindaklanjuti laporan saya,” tandasnya.
Netizen pun memberikan sejumlah reaksi yang berbeda-beda atas dugaan praktik haram tersebut, mulai dari terkejut, khawatir hingga nyinyir.
“Sudah rahasia umum kalau di penjara itu ibarat negara dalam negara, punya aturan sendiri,” komentar salah seorang netizen.
“Sudah jadi rahasia umum dan bukan 1 atau 2 kali laporan seperti ini sudah sangat sering terjadi tapi memang itu lahan cari uang di Rutan/lapas,” tulis netizen lainnya.
“Jual beli kamar di penjara? Lah itu kan tradisi. Nggak baik tradisi dibah, itu artinya nggak adopsi kearifan lokal,” komentar akun X lain.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!