SketsaNusantara.id - Rieke Diah Pitaloka, artis sekaligus anggota DPR RI dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
Pemeran Oneng di sinetron komedi Bajaj Bajuri ini dilaporkan atas pernyataannya menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan ini dituding sebagai provokator untuk menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
MKD pun memanggil Rieke Diah Pitaloka melalui surat panggilan sidang tertanggal 27 Desember 2024.
Dalam surat yang beredar di media sosial, tertungkap sosok yang melaporkan Rieke Diah Pitaloka bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Tak tinggal diam, Rieke Diah Pitaloka mengirimkan surat balasan kepada MKD pada 30 Desember 2024.
Dalam surat yang diunggahnya lewat akun X pribadinya @riekediahp, mantan istri Donny Gahral Adian ini meminta Pimpinan MKD RI untuk memberikan informasi terkait sosok pelapor.
Pada poin ketiga dalam suratnya tersebut, Rieke Diah Pitaloka meminta hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli berdasarkan Pasal 27, 28 dan 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentnag Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Ia meminta Pimpinan MKD memberikan informasi terkait identitas saksi berupa nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjan hingga domisili yang dibuktikan dengan KTP maupun kartu identitas resmi lainnya.
Tak hanya itu, Rieke juga meminta bantuan netizen untuk mencari sosok Alfadjri Aditia Prayoga.