Program BPJS PBI ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Berbeda dengan BPJS Non-PBI, tidak semua orang bisa mendaftar sebagai penerima BPJS PBI.
Dikutip dari situs Desa Bejiharjo Kabupaten Gunung Kidul, ada 2 kriteria penerima BPJS PBI, yakni sebagai berikut:
1. Fakir Miskin
Orang yang termasuk kategori fakir miskin yakni mereka yang sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan dan atau memiliki sumber mata pencaharian tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
2. Orang Kurang Mampu
Orang Kurang Mampu dikategorikan sebagai orang yang memiliki sumber penghasilan namun usahanya tersebut hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar tanpa mambu membayar iuran bulanan BPJS.
Penerima BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran karena telah ditanggung pemerintah dalam hal ini oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Hal itulah yang kemudian membuat publik marah lantaran Harvey Moeis dan Sandra Dewi dinilai tidak termasuk ke dalam 2 kategori penerima BPJS PBI.
Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan mengonfirmasikan bahwa pasangan pengusaha dan artis tersebut terdaftar sebagai peserta PBI karena masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Sayangnya, penjelasan tersebut malah kian menyulut emosi publik yang masih geram usai putusan hakim terkait kasus korupsi yang juga melibatkan Harvey Moeis.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!