SketsaNusantara.id - Kabar mengejutkan datang dari Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan itu dilaporkan usai pernyataannya yang meminta penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Ketua MKD DPR RI mengonfirmasi adanya pelaporan terhadap Rieke Diah Pitaloka pada hari Minggu, 29 Desember 2024.
Surat pemanggilan Rieke mencuri perhatian usai beredar luas di media sosial. Salah satu warganet pemilik akun X @Mdy_Asmara1701 mengunggah surat tersebut yang menunjukkan bahwa MKD menerima pengaduan terhadap Rieke yang dianggap sebagai provokator untuk menolak PPN 12%.
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik karena video pernyataannya terkait penundaan kenaikan pajak dalam rapat MPR/DPR diunggah ke akun media sosialnya sehingga dianggap sebagai provokasi atau ajakan bagi masyarakat luas untuk menolak kebijakan PPN 12%.
Pelaporan ini berdasarkan pernyataan yang disampaikan aktris pemeran "Oneng" di sitkom "Bajai Bajuri" ini saat interupsi dalam rapat paripurna MPR/DPR/DPD RI pada hari kamis, 5 Desember 2024.
Menurutnya, keputusan pemerintah menikkan PPN menjadi 12 persen tidak memenuhi asas Pancasila "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dan tidak sesuai komitmen Prabowo Subianto dalam pelantikan Presiden RI 20 Oktober 2024 lalu.
Rieke Diah Pitaloka alias Oneng juga meminta pemerintah untuk menelaah kembali amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sehingga keputusan menaikkan pajak diambil dengan menyesuaikan dengan kondisi moneter atau perekonomian Indonesia saat ini.
"Dengan segala hormat, kenaikan PPN ini jangan hanya diambil dari pasal 7 ayat 1 tapi keputusan PPN 12% penting mempertimbangkan konstitusional 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia' yang menjadi komitmen Pak Prabowo," ucap Rieke Diah Pitaloka dikutip dari video yang diunggah di akun TikTok @riekediahp_official.
"Mari kita hayati pasal 7 ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15% tapi juga paling rendah 5%, disebutkan juga naik atau tidaknya harus mempertimbangkan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahun," sambungnya.