SketsaNusantara.id - Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai dirinya diduga berperan aktif dalam kasus Harun Masiku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu juga diduga melanggar obstruction of justice atau menghalangi proses hukum yang saat itu tengah diusut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, proses hukum yang dilakukan saat ini kepada Hasto Kristiyanto merupakan hasil pengembangan penyidik, dari bukti-bukti yang telah didapatkan.
“Penyidik sudah melihat bahwa ada kecukupan alat bukti dan sudah menyita beberapa dokumen, alat elektronik yang diamankan,” ujarnya saat konferensi pers.
Kasus ini banyak yang menyimpulkan bahwa, upaya mengawut-awut PDI Perjuangan dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini juga sempat disampaikan oleh pengamat politik Rocky Gerung, ia menilai langkah politik yang meruncing ini dikarenakan perseteruan dari Jokowi dan Megawati Soekarnoputri.
Namun, banyaknya isu yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi tertuju pada Hasto Kristiyanto itu bermuatan politis.
Setyo menegaskan, bahwa penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK.
“Kami tidak ada unsur politis, kami hanya menegakkan hukum dan terus mengingatkan kepada penyidik untuk bekerja profesional,” tuturnya.
Di lain sisi, usai ditetapkan sebagai tersangka, dari website resmi PDI Perjuangan, terlihat bahwa dalam struktur DPP PDI Perjuangan foto Hasto sudah tidak lagi terpasang.
Padahal sebelumnya, foto Hasto di website resmi PDI Perjuangan ini terpampang, namun kini hanya tinggal namanya saja.