SketsaNusantara.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Politisi PDIP itu menjadi tersangka untuk kasus dugaan suap yang juga melibatkan Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SketsaNusantara.id pada Selasa, 24 Desember 2024, sprindik atau surat perintah penyidikan penetapan Hasto sebagai tersangka bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau saat pimpinan KPK yang baru dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Hasto merupakan pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Sebagai informasi beberapa waktu lalu, kasus Harun Masiku ini kembali mencuat ke permukaan, dan kembali menghangat di tengah publik.
Di saat yang bersamaan, aksi-aksi demonstrasi pun terjadi di depan gedung KPK yang menuntut agar Harun Masiku segera ditangkap.
Sementara Harun Masiku masih buron, Wahyu bersama 2 tersangka lain yakni Agustiani Tio dan Saeful telah menjalani persidangan.
Masing-masing dihukum 7 tahun penjara, 4 tahun penjara, dan Saeful 1 tahun 8 bulan penjara.
Di lain sisi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto digencar rumor perselingkuhan dengan sosok wanita bernama Emiliana Indri atau Yola.
Yola disebutkan merupakan istri dari teman karib Hasto, yakni Heru Dewanto.